Friday, May 5, 2017

Juknis BOS 2017 Beserta Penggunaan dan Larangannya

Juknis BOS 2017 Beserta Penggunaan dan Larangannya

Juknis BOS 2017 Beserta Penggunaan dan Larangannya

Bingung dengan Juknis BOS 2017 ? Kenapa bingung kan sekarang saya akan membagikannya untuk anda. Juknis BOS 2017 ini dilengkapai Penggunaan dan Larangan pemakaian dana dari BOS yang bisa digunakan pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan juga Sekolah Menengah Atas (SMA). Baiknya semua guru perlu tahu mengenai Juknis BOS 2017 sekarang ini.

Penggunaan Juknis BOS 2017 SD, SMP, SMA

Didalam penggunaan Dana BOS 2017 tentu ada yang boleh dilaksanakan dan juga ada pula yang tidak boleh. Apa sajakah itu ? Berikut di bawah ini adalah penjelasan singkat mengenai Penggunaan dan juga Larangan Penggunaan Dana BOS 2017. Silahkan di simak.

Sasaran Dana BOS tersebut juga antara lain adalah untuk jenjang Sekolah Dasar (SD)Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Dana BOS SD/SMP sendiri digunakan untuk membiayai antara lain sebagai berikut :
  • Pengembangan Perpustakaan
  • Kegiatan penerimaan siswa baru
  • Kegiatan pembelajaran dan eskul siswa
  • Kegiatan ulangan dan ujian 
  • Pembelian bahan habis pakai   
  • Langganan daya dan jasa   
  • Perawatan sekolah   
  • Pembayaran honorarium bulanan guru honorer  dan tenaga kependidikan honorer   
  • Pengembangan profesi guru   
  • Membantu siswa miskin   
  • Pembiayaan pengelolaan BOS   
  • Pembelian perangkat komputer   
  • dan Biaya lainnya jika komponen 1 s.d. 12 telah terpenuhi 
Pembiayaan tersebut di atas dimuat dalam Program Kegiatan antara lain sebagai berikut :
  • Pengembangan Kompetensi Lulusan
  • Pengembangan standar isi
  • Pengembangan standar proses
  • Pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan
  • Pengembangan sarana dan prasarana sekolah
  • Pengembangan standar pengelolaan
  • Pengembangan standar pembiayaan
  • Pengembangan dan implementasi sistem penilaian
Untuk larangan Penggunaan Dana BOS SD/SMP itu sendiri adalah antara lain sebagai berikut :
  • Disimpan dalam jangka waktu yang lama dengan maksud dibungakan
  • Dipinjamkan kepada pihak lain
  • Membeli software perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS
  • Membiayai kegiatan bukan prioritas sekolah sekolah misalnya : Studi Banding Tur Studi  (Karya Wisata) dan sejenisnya
  • Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik-guru yang ikut serta dalam kegiatan
  • Membiayai bonus dan transfortasi rutin untuk guru 
  • Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah)
  • Digunakan untuk rehabilitas sedang dan berat
  • Membangun gedung/ruangan baru
  • Membeli lembar kerja siswa (LKS) dan peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
  • Menanamkan saham
  • Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat secara penuh/wajar
  • Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi satuan pendidikan, misalnya membiayai upacara keagamaan/acara keagamaan, dan iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional
  • Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok  dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, termasuk pembayaran honorarium bagi panitia untuk kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tupoksi satuan pendidikan/guru
Sedangkan penggunaan dana BOS untuk jenjang SMA itu sendiri adalah sebagai berikut :
  • Pengadaan Buku Pelajaran dan Buku Bacaan
  • Pembiayaan Pengelolaan Sekolah
  • Pengadaan Alat habis pakai Praktikum Pembelajaran
  • Pengadaan Bahan Habis pakai Praktikum Pembelajaran
  • Langganan Daya dan Jasa
  • Penyelenggaraan Evaluasi Pembelajaran
  • Kegiatan Pembelajaran Intra Kurikuler dan Ekstras Kurikuler
  • Pemeliharaan dan Perawatan Sarana/Prasarana Sekolah
  • Kegiatan Penerimaan Siswa Baru
  • Kegiatan Peningkatan Kualitas Pembelajaran dan Manajemen Sekolah
  • Pengelolaan Data Individual Sekolah melalui Dapodikdasmen
  • Pengembangan Website Sekolah
  • Biaya Asuransi Keamanan dan Keselamatan sekolah serta penanggulangan Bencana
  • Pembelian Peralatan Komputer Pembelajaran
  • Biaya Penyusunan dan Pelaporan Dana BOS
Dan untuk larangan Penggunaan Dana BOS untuk jenjang SMA/SMK adalah sebagai berikut :
  • Disimpan dengan maksud dibungakan
  • Dipinkamkan kepada pihak lain
  • Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS SMA/SMK atau software sejenis
  • Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya
  • Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya siswa/guru yang ikut serta di dalah kegiatan tersebut
  • Membayar bonus dan transfortasi rutin untuk guru
  • Membiayai akomodasi kegiatan seperti sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya
  • Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah)
  • Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat
  • Membangun gedung/ruangan baru
  • Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
  • Menanamkan saham
  • Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar
  • Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku
  • Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan
  • Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS SMA/SMKA perpajakan program BOS SMA/SMK yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber : File Terbaru

Nah jika anda telah membacanya, maka anda wajib untuk memiliki Juknis BOS 2017 ini. Bagi anda yang ingin memilikinya, Anda bisa mendownloadnya di bawah ini :

Terima kasih saya ucapkan kepada anda yang telah berkunjung pada halaman ini. Semoga apa yang saya bagikan ini dapat bermanfaat untuk kita semua. 

Nggi

Author & Editor

Format SD suplayer Informasi dan File Pendidikan Indonesia

0 komentar:

Post a Comment

 
biz.